topbella

Senin, 28 Maret 2016

E-Government


A.           Pengertian E-Government

     E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi. E-Government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
E-Governance dapat saja diartikan secara mudah sebagai ‘kemudahan bagi seseorang untuk berinteraksi dengan website resmi suatu Pemerintah Pusat/Daerah untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah tersebut lewat jaringan internet daripada sekedar mengirim suatu surat elektronik (e-mail) pada administrator website resmi Pemerintah Pusat/Daerah tersebut’. Selain itu definisi e-government dapat pula diartikan sebagai penggunaan teknologi untuk meningkatkan akses dan pemberdayaan pelayanan-pelayanan publik suatu Pemerintah Pusat/Daerah demi peningkatan layanan pada investor, rekanan bisnis, pegawai (negeri sipil) dan utamanya pada masyarakat luas.
Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B), Government-to-Government (G2G) dan Government-to-Employees (G2E). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

B.            JENIS-JENIS E-GOVERNMENT

Sumber: GSA Federal Technology Service


Jenis-jenis E-Government antara lain:

1.             Government to Citizen (G2C)
Berupa teknologi informasi yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi pemerintah dengan masyarakat dan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi tentang pemerintahan. Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Tipe G2C ini merupakan aplikasi e-Government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan kata lain, tujuan utama dari dibangunnya aplikasi e-Government bertipe G-to-C adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari.
Ø   Contoh aplikasi dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut:
1.           Pelayanan Pajak melalui online  http://www.pajak.go.id.
2.  http://www.jabarprov.go.id/, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi, Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
3.        Kepolisian membangun dan menawarkan jasa pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui internet dengan maksud untuk mendekatkan aparat administrasi kepolisian dengan komunitas para pemilik kendaraan bermotor dan para pengemudi, sehingga yang bersangkutan tidak harus bersusah payah datang ke Komdak dan antre untuk memperoleh pelayanan;
4.      Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah bank-bank swasta membangun jaringan teknologi informasi sehingga para turis lokal yang ingin melanglang buana dapat membayar fiskal melalui mesin-mesin ATM sehingga tidak perlu harus meluangkan waktu lebih awal dan antre di bandara udara;
5.         Departemen  Agama  membuka  situs  pendaftaran  bagi   mereka yang berniat untuk melangsungkan ibadah haji di tahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai;
6.    Bagi masyarakat yang memiliki keahlian tertentu dan berniat untuk mencari pekerjaan di luar negeri (menjadi Tenaga Kerja Indonesia), maka yang bersangkutan dapat dengan mudah mendaftarkan diri dari Warnet (Warung Internet) terdekat ke Departemen Tenaga Kerja secara gratis); dan lain sebagainya.
7.           Departemen Kesehatan Republik Indonesia (depkes.go.id/)
Depkes.go.id/ adalah situs resmi dari departemen Kesehatan Indonesia untuk memberikan pelayanan dan informasi seputar kesehatan, rumah sakit, puskesmas, obat, dan penyakit.
Beberapa pelayanan yang di lakukan oleh departemen kesehatan online ini adalah:
-     Perijinan Sarana Sediaan Farmasi PBF,Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
-     Perijinan Sertifikasi Sarana Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT (perbekalan kesehatan rumah tangga).
-            Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT.
-            Rekomendasi Sekolah Kesehatan.
-            Ethical Clearance Peneliti Kesehatan.
Departemen Kesehatan Indonesia juga memberikan informasi atau berita seputar kesehatan Indonesia.
2.             Government to Business (G2B)
                                                                                            
Merupakan tipe hubungan pemerintah dengan pembisnis. karena diperlukan relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Terdiri dari transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Salah satu tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekenomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, entiti bisnis semacam perusahaan swasta membutuhkan banyak sekali data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Disamping itu, yang bersangkutan juga harus berinteraksi dengan berbagai lembaga kenegaraan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban organisasinya sebagai sebuah entiti berorientasi profit. Diperlukannya relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis tidak saja bertujuan untuk memperlancar para praktisi bisnis dalam menjalankan roda perusahaannya, namun lebih jauh lagi banyak hal yang dapat menguntungkan pemerintah jika terjadi relasi interaksi yang baik dan efektif dengan industri swasta.
Ø   Contoh Aplikasi dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut :
3.      Pajak perseroan
Para perusahaan wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan aplikasi berbasi web untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah dan melakukan pembayaran melalui internet;
4.      Peluang Bisnis
5.      Pendaftaran perusahaan
6.      Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah
7.      Hak paten merk dagang
8.  Proses tender proyek-proyek pemerintahan yang melibatkan sejumlah pihak swasta dapat dilakukan melalui website (sehingga menghemat biaya transportasi dan komunikasi), mulai dari proses pengambilan dan pembelian formulir tender, pengambilan formulir informasi TOR (Term of Reference), sampai dengan mekanisme pelaksanaan tender itu sendiri yang berakhir dengan pengumuman pemenang tender;
9. Proses pengadaan dan pembelian barang kebutuhan sehari-hari lembaga pemerintahan (misalnya untuk back-office dan administrasi) dapat dilakukan secara efisien jika konsep semacam e-procurement diterapkan (menghubungkan antara kantor-kantor pemerintah dengan para supplier-nya);
10.  Perusahaan yang ingin melakukan proses semacam merger dan akuisisi dapat dengan mudah berkonsultasi sehubungan dengan aspek-aspek regulasi dan hukumnya dengan berbagai lembaga pemerintahan terkait; dan lain sebagainya.
Situs ini adalah sebuah website pemerintah dimana kalangan bisnis dapat memperoleh informasi dan saran e-bisnis terbaik.

3.             Government to Government (G2G)

Web pemerintah yang dibuat untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan yang lainnya dengan tujuan untuk memperlancar kerjasama antara pemerintahan-pemerintahan yang bersangkutan.
Interaksi online non-komersial antara organisasi, departemen, dan otoritas pemerintah dengan organisasi, departemen, dan otoritas pemerintah yang lain.
Sistem G2G terbagi menjadi 2,yaitu Internal facing dan External facing.
Internal facing menggabungkan departemen, agen, organisasi, dan otoritas satu pemerintah. Lalu External facing menggabungkan departemen, agen, organisasi, dan otoritas lebih dari satu pemerintah.

Di era globalisasi ini terlihat jelas adanya kebutuhan bagi negara-negara untuk saling berkomunikasi secara lebih intens dari hari ke hari. Kebutuhan untuk berinteraksi antar satu pemerintah dengan pemerintah setiap harinya tidak hanya berkisar pada hal-hal yang berbau diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama antar negara dan kerjasama antar entiti-entiti negara (masyarakat, industri, perusahaan, dan lain-lain) dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perdagangan, proses-proses politik, mekanisme hubungan sosial dan budaya, dan lain sebagainya.
Ø   Contoh Aplikasi dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut :

1.         www.embassyofindonesia.org
2.         Contoh Internal Facing :www.gateway.gov.uk 
3.         Contoh External Facing: schengen information system 
4.         www.diah.mhs.upnyk.ac.id
5.         Konsultasi secara online
6.         Blogging untuk kalangan legislative
7.         Pendidikan secara online
8.         Pelayanan kepada masyarakat secara terpadu
9.  Hubungan administrasi antara kantor-kantor pemerintah setempat dengan sejumlah kedutaan-kedutaan besar atau konsulat jenderal untuk membantu penyediaan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh para warga negara asing yang sedang berada di tanah air;
10. Aplikasi yang menghubungkan kantor-kantor pemerintah setempat dengan bank-bank asing milik pemerintah di negara lain dimana pemerintah setempat menabung dan menanamkan uangnya;
11. Pengembangan suatu sistem basis data intelijen yang berfungsi untuk mendeteksi mereka yang tidak boleh masuk atau keluar dari wilayah negara (cegah dan tangkal);
12. Sistem informasi di bidang hak cipta intelektual untuk pengecekan dan pendaftaran terhadap karya-karya tertentu yang ingin memperoleh hak paten internasional; dan lain sebagainya.
screen shot:


4.             Government to Employees (G2E)

Merupakan tipe hubungan yang ditujukan untuk pegawai-pegawai pemerintahan (pegawai negeri) untuk neningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah.
Contoh : www.sdm.depkeu.go.id
Pada akhirnya, aplikasi e-Government juga diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat.
Ø   Contoh Aplikasi dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut :
1.    Sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan untuk meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga sebagai penunjang proses mutasi, rotasi, demosi, dan promosi seluruh karyawan pemerintahan;
2.  Aplikasi terpadu untuk mengelola berbagai tunjangan kesejahteraan yang merupakan hak dari pegawai pemerintahan sehingga yang bersangkutan dapat terlindungi hak-hak individualnya;
3.     Sistem  asuransi  kesehatan  dan pendidikan bagi para pegawai pemerintahan yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit, poliklinik, apotik, dan lain sebagainya) dan institusi-institusi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, kejuruan, dan lain-lain) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan beserta keluarganya;
4.     Aplikasi yang dapat membantu karyawan pemerintah dalam membantu untuk melakukan perencanaan terhadap aspek finansial keluarganya termasuk di dalamnya masalah tabungan dan dana pensiun; dan lain sebagainya.         

C.           Manfaat  E-Goverment
1.             Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.       Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.    Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4.         Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce

D.           IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI INDONESIA

E-Gov di Indonesia mulai dilirik sejak tahun 2001 yaitu sejak munculnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Namun dalam perjalanannya inisiatif pemerintah pusat ini tidak mendapat dukungan serta respon dari segenap pemangku kepentingan pemerintah yaitu ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal.
Berdasarkan data yang ada, pelaksanaan E-Government di Indonesia sebagian besar barulah pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi, dalam tahapan Layne & Lee baru masuk dalam Cataloguing. Data Maret 2002 menunjukkan 369 kantor pemerintahan telah membuka situs mereka. Akan tetapi 24% dari situs tersebut gagal untuk mempertahankan kelangsungan waktu operasi karena anggaran yang terbatas. Saat ini hanya 85 situs yang beroperasi dengan pilihan yang lengkap. (Jakarta Post, 15 Januari 2003). Indikator lainnya adalah penestrasi internet baru mencapai 1,9 juta penduduk atau 7,6 persen dari total populasi Indonesia pada tahun 2001. Pada tahun 2002 dengan 667.000 jumlah pelanggan internet dan 4.500.000 pengguna komputer dan telepon, persentasi penggunaan internet di Indonesia sangatlah rendah. (Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII).
Pada tahun 2003, di era Presiden Megawati Soekarno Putri, Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang lebih fokus terhadap pelaksanaan E-Gov, melalui Instruksi Presiden yaitu Inpres Nomor 3 tahun 2003. Inpres ini berisi tentang Strategi Pengembangan E-gov yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai Panduan tentang e-gov seperti: Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah; Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Pemerintah; Pedoman tentang Penyelenggaraan Situs Web Pemda; dan lain-lain.
Demikian pula berbagai panduan telah dihasilkan oleh Depkominfo pada tahun 2004 yang pada dasarnya telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan e-gov di pusat dan daerah. Dalam Inpres ini, Presiden dengan tegas memerintahkan kepada seluruh Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk membangun E-government dengan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi & Informasi.
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-gov setelah keluarnya Inpres ini maka dapat dikatakan bahwa perkembangan pelaksanaan implementasi E-Gov masih jauh dari harapan. Data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia baru memiliki:
1.      564 domain go.id;
2.      295 website pemerintah pusat dan pemda;
3.      226 website telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
4.      198 website pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan e-gov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan e-gov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang.
Sementara itu dari sisi infrastruktur, layanan telepon tetap masih di bawah 8 juta satuan sambungan dan jumlah warung telekomunikasi (Wartel) dan warung Internet (Warnet) yang terus menurun karena tidak sehatnya persaingan bisnis. Telepon seluler menurut data Depkominfo tersebut telah mencapai 24 juta ss. Meski kepadatan telepon tetap di beberapa kota besar bisa mencapai 11%-25%, kepadatan telepon di beberapa wilayah yang relatif tertinggal baru mencapai 0,2%. Jangkauan pelayanan telekomunikasi dalam bentuk akses telepon baru mencapai 65% desa dari total sekitar 67.800 desa yang ada di seluruh tanah air. Jumlah telepon umum yang tersedia hingga saat ini masih jauh dari target 3% dari total sambungan seperti ditargetkan dalam penyusunan Program Pembangunan Jangka Panjang II dahulu.
Sementara itu jumlah pelanggan dan pengguna Internet masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia. Hingga akhir 2004 berbagai data yang dikompilasi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan jumlah pelanggan Internet masih pada kisaran 1,9 juta, sementara pengguna baru berjumlah 9 juta orang. Rendahnya penetrasi Internet ini jelas bukan suatu kondisi yang baik untuk mengurangi lebarnya kesenjangan digital (digital divide) yang telah disepakati pemerintah Indonesia dalam berbagai pertemuan Internasional untuk dikurangi.
Ø   Contoh E-Government lainnya yang sudah di terapkan di indonesia, antara lain:
1.      e-KTP

e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.             Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2.      Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3.             Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.             Identitas jati diri tunggal
2.             Tidak dapat dipalsukan
3.             Tidak dapat digandakan
4.             Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2.      Web Portal Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.             Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.
4.             Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement

Dengan adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya http://www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.

5.             Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System. Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning, e-registration, samsat dan lain sebagainya.

6.             LPSE Pemerintah Kota Surabaya
LPSE merupakan salah satu contoh dari E-Government yang dikembangkan pemerintah Surabaya, maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.
Kelebihan :
1. Tampilan  yang simple, desain yang simple membuat tampilan yang good looking untuk pengunjung situs
2. Data yang ditampilkan lengkap
3. Proses transaksi yang dilakukan dirinci secara list dengan urutan tanggal terupdate
4. Banyak website yang terkait dengan webmaster LPSE ini
5. Pencarian data dilakukan perkategori yang memudahkan pencarian pengunjung situs.
Kekurangan :
1. Ukuran font terlalu kecil, membuat pengunjung kurang nyaman dalam memebaca tulisan yang tertera diwebsite
2. Masih terdapat space kosong dalam halaman web yang kurang nyaman untuk dilihat.
3. Kurang memberikan  tentang   penjelasan   tentang   profil   situs ini, yang akan membingungkan untuk user awam jika mengunjungi situs ini
4. Sosialisasi terhadap warga Surabaya tentang website ini masih kurang, sehingga tidak semua warga mengetahui tentang adanya website LPSE ini.

E.            Kendala Pelaksanaan E-Government di Indonesia

Berdasarkan beberapa dasar hukum perundangan Indonesia yang telah disebutkan di atas, kita mengetahui bahwa E-Government sendiri adalah bagian dari sistem manajemen dan pelayanan publik yang sudah dianggarkan oleh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah Indonesia juga telah membuat kerangka arsitektur dari E-Government untuk menjangkau berbagai bidang untuk infrastruktur pemerintahan dan publik.
1.             Empat kerangka arsitektur E-government di Indonesia dapat terlihat dari gambar di atas, antara lain:Akses: sarana yang memungkinkan seluruh warga Indonesia untuk dapat mengakses sistem informasi e-government yang telah ada, baik melalui berbagai jaringan komunikasi dan internet.
2.             Portal Pelayanan Publik: menyediakan informasi dan dokumentasi elektronik mengenai instansi public di berbagai bidang.
3.             Organisasi Pengelolaan dan Pengolahan Informasi: organisasi back-office yang akan berperan dalam mengelola dan informasi dan dokumen elektronik yang akan disebarkan ke publik.
4.             Infrastruktur dan Aplikasi Dasar: sarana dan prasarana dalam mendukung berjalannya sistem e-government, baik perangkat lunak, perangkat keras, kebijakan, prosedur, jaringan, data, dsb.
Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai kendala dalam pelaksanaan e-government di Indonesia, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa pengembangan arsitektur dari e-government pada dasarnya akan mencakup beberapa interaksi penting, yaitu Government to Customers (G2C), Government to Government (G2G), dan Customer to Customer (C2C), dan Business to Business (B2B). Interaksi ini menandakan bahwa dengan hadirnya e-government maka akan menjembatani komunikasi antara seluruh instansi pemerintahan sehingga memungkinakan adanya integrasi data. Sedangkan untuk e-government yang bertujuan dalamm penyediaan pelayanan publik diharapkan dalam sistem informasi tersebut pemerintah dan warga serta antar warga dapat saling bertukar informasi, ide, saran serta kritik secara efektif dan efisien. Dan pada akhirnya dengan adanya komunikasi yang jelas antara warga dan pemerintah makan akan membuka peluang untuk interaksi berbagai bisnis dalam menyokong perekonomian negara.
Menyadari negara Indonesia masih tergolong negara berkembang, maka pada implemetasi nyata pelaksanaan e-government masih mengalami berbagai macam kendala. Mengingat implementasi e-government memerlukan berbagai macam persiapan seperti biaya yang besar, sumber daya manusia berkualitas, program kerja yang jelas, waktu implementasi yang cukup lama serta beresiko terhadap kegagalan, dan yang peling penting adalah soalilasi yang efektif untuk menagajak keterlibatan masyarakat dalam mendukung opersional program kerja pemerintah.
Berdasarkan pemahaman persiapan dan kendala yang dihadapi oleh negara berkembang, maka sebelum melakukan transisi ke e-government menurut (Hassan, dkk; 2010) perlu dilakukan analisis pada pelaksanaan operasional pada saat ini (as-is) untuk mencari permasalahan yang terjadi, penyebabnya, dan area apa yang bisa dikembangkan menjadi projek e-government. Melalui analisis as-is maka akan dibuat perencanaan perubahan pada masa mendatang (to-be) untuk memberikan nilai tambah dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini. Sedangkan dalam proses transformasi dari kendaan saat ini menuju keadaan mendatang, maka terdapat beberapa faktor penghambat yaitu:
1.         Resistensi: beberapa warga maupun pihak pemerinatahan Indonesia belum tentu nyaman dan bener-benar memahami mengenai pemanfaatan e-government.
2.      Budaya: Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beribu adat dan buadaya yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, oleh karena itu untuk penyatuan aktivitas yang bisa diterima oleh seluruh rakyat harus dilakuakan diskusi dalam sebuah rapat pertemuan.
3.    Politik:   Indonesia   adalah negara politik, dimana implementasi e-government ini hendaknya tidak berlandaskan kepentingan dari pihak politik tertentu, melainkan untuk kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
4.      Regulasi: Indonesia adalah negara hukum, yang artinya pengembangan implemetasi e-government tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini tanggung jawab pengembangan e-government diberikan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika dan sudah diatur dalam perundang-undangan yang telah disebutkan di atas.
5.     Teknologi:  teknologi adalah dasar untuk tercapainya e-government yang sukses, oleh karena itu pemerintah Indonesia wajib menyediakan saran dan prasaran yang memadai dan sesuai untuk mencapai tujuan impelementasi e-government.
6.         Administratif: dari segala aktivitas opersional di instansi seluruh pemerintahan Indonesia berbagai bidang harus dapat dianalisis kebutuhannya secara menyeluruh agar dapat membangun sistem e-government yang bisa bermanfaat dan memberi nilai tambah dalam administrative instansi tersebut.
Selain penghambat juga perlu diperhatikan faktor pendorong demi suksesnya implementasi e-government pada masa mendatang, antara lain dengan penetapan visi dan strategi yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan, memilih sumber daya manusia handal untuk memimpin serta mengontrol dari implementasi e-government sampai pelaksanaan nyatanya di lapangan, membuat rencana pendanaan yang faktual yang mencakup jangka panjang, serta senantiasa memperhatikan masukan, saran, dan kritik dari warga.
Dari kedua website e-government di atas yang dikembangkan oleh pemerintahan Indonesia terlihat bahwa diperlukannya sebuah model perancangan website yang seragam serta dapat dipakai untuk semua implementasi website di Indonesia. Dari gambar di atas terlihat bahwa ada perbedaan struktur website, dimana pada indonesia.gov.id tidak terdapat halaman interaksi dengan warga, sedangkan pada website kepriprov.go.id tidak menyediakan informasi lengkap mengenai kabupaten/ kota madya yang tercakup di dalam provinsi.
Sekilas dari penilaian di atas menunjukkan bahwa kurangnya integrasi antara seluruh website yang saling terkait serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sistem e-government juga masih sangat minim, hanya beberapa masyarakat saja yang sudah mengetahui website yang telah dikembangkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya melakuakan revisi terhadap kebijakan e-government serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

F.            IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI BANDUNG

Bandung Command Center - BCC

Bandung Command Center atau BCC telah diresmikan oleh  walikota Bandung Ridwan kamil pada tanggal 19 January. Bandung Command Center (BCC) adalah sebuah gagasan dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu upaya menjadikan Bandung sebagai kota cerdas dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . Di samping BCC ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan,  juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik.

Bandung Command Center- infonikasi
Selain itu 150 pelayanan publik di Kota Bandung akan dilakukan secara online Command center ini, akan menjadi pusat data informasi dari seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandung. Untuk CCTV rencana awal akan dipasang 80 unit yag kemudian akan dioperasikan 68 unit terlebih dahulu, titik perempatan yang dipasang seperti JL Merdeka, Laswi, Buahbatu, Moh Toha dan lain-lain
Topologi CCTV itu sendiri dari kamera yang dipasang dilokasi dinyalakan oleh POE Switch yang disambungkan ke command center dengan transmisi Fiber Optic kemudian dikoneksikan ke jaringan local command center lalu dimunculkan gambarnya ke videowall, Videowall / layar utama menggabungkan 24 layar. Masing-masing layar besarnya 40-55inci, gambarannya seperti dibawah ini

Monitor utama BCC

Bandung Command Center berada di area kantor walikota bandung / balaikota Jl. Wastukencana No. 2, Bandung - Jawa Barat
Di lantai dua ada ruang rapat yang disekat kaca transparan yang nantinya bisa digunakan untuk komunikasi 2 arah baik dari ruang rapat ke petugas operator begitupun sebaliknya
BCC mempunyai tujuan akhir untuk memberi pelayanan dan pengawasan kepada public, semoga dengan terobosan baru pak ridwan kamil untuk menata kota bandung ini menjadikan kota kembang lebih baik lagi dan bisa membuat warga lebih termotivasi untuk merawat kota tempat tinggalnya. Salah satu Menteri yaitu bapak yuddy pun menyebutkan bahwa command center bandung bisa menjadi acuan Pusat komando kota-kota lainnya 
Ø   Visi dan Misi Bandung Command Center
VISI: pemerintah kota bandung akan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup dan kepuasan warga dengan memberdayakan dan mengembangkan solusi cerdas intergrasi antara informasi, orang, skpd asset dan teknologi
MISI:memberikan layanan akses yang cepat dan efisisen kepada masyarakat dan warga kota bandung untuk bantuan terhadap permasalahan kota, secara 24 jam di mana saja dalam wilayah pemerintahan kota bandung.


Command Center adalah sebuah sistem dimana pengawasan kota cukup hanya dengan menatap layar komputer dan pengoperasiannya dilakukan oleh ahli-ahli teknologi komputer, atau sebagai gambaran seperti yang terdapat di film – film Hollywood macam Star Trek . Sementara untuk mengakses info kota, user/masyarakat cukup menggunakan komputer atau gadget yang terintegarsi ke internet.
Dalam Command Center tersebut terdapat banyak aplikasi yang bisa memonitor keadaan Bandung. Di dalamnya ada data cuaca, peta, video feed, special vehicles location, video analisis dan sebagainya. Sebagai penunjang, di 80 titik di Kota Bandung akan dipasang CCTV dan 50 kendaraan akan dipasang GPS. Rekaman-rekaman CCTV tersebut nantinya akan dianalisis lebih detil sehingga timbul notifikasi sesuai kebutuhan.

Fungsi dari Command Center sendiri adalah untuk menyempurnakan pelayanan publik keluar, dan  mempermudah pelayanan kedalam yakni manajemen pengambilan keputusan cepat. Untuk pelayanan publik, seluruh pelayanan publik di kota Bandung dapat diakses dengan mudah dengan teknologi yang canggih. Seperti mengurus KTP, mengecek perizinan, hingga memonitor kemacetan atau banjir bisa dilakukan pengawasan dan penyebaran informasi secara realtime. Command center ini, akan menjadi pusat data informasi dari seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandung.

Untuk membangun proyek IT ini, Pemkot Bandung mencicil dulu sepertiga dari target software 100%. Jika dibandingkan, Singapura mempunyai 1.600 online service, sementara Kota Bandung target 2015 jumlah nya 150.

SUMBER :
-          ekarahmawatifitri.blogspot.com/2012/10/e-government-pengertian-e-government-e.html?m=1
-          http://www.surabaya-eproc.or.id/eproc/app




About Me