A.
Pengertian
E-Government
E-Government
merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal
e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan
kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan
proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
E-Governance
dapat saja diartikan secara mudah sebagai ‘kemudahan bagi seseorang untuk
berinteraksi dengan website resmi suatu Pemerintah Pusat/Daerah untuk
berkomunikasi dan berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah
tersebut lewat jaringan internet daripada sekedar mengirim suatu surat
elektronik (e-mail) pada administrator website resmi Pemerintah Pusat/Daerah
tersebut’. Selain itu definisi e-government dapat pula diartikan sebagai
penggunaan teknologi untuk meningkatkan akses dan pemberdayaan
pelayanan-pelayanan publik suatu Pemerintah Pusat/Daerah demi peningkatan
layanan pada investor, rekanan bisnis, pegawai (negeri sipil) dan utamanya pada
masyarakat luas.
Model
penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer
(G2C), Government-to-Business (G2B), Government-to-Government
(G2G) dan Government-to-Employees (G2E). Keuntungan yang
paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan,
serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
B.
JENIS-JENIS
E-GOVERNMENT
Sumber:
GSA Federal Technology Service
Jenis-jenis E-Government antara lain:
1.
Government
to Citizen (G2C)
Berupa teknologi informasi yang bertujuan untuk memperbaiki
hubungan interaksi pemerintah dengan masyarakat dan untuk mempermudah
masyarakat dalam mencari informasi tentang pemerintahan. Memungkinkan pertukaran
informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Tipe G2C ini merupakan
aplikasi e-Government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan
menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk
memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan kata lain, tujuan
utama dari dibangunnya aplikasi e-Government bertipe G-to-C adalah untuk
mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam
agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan
berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari.
Ø
Contoh aplikasi dan contoh penerapannya adalah
sebagai berikut:
1.
Pelayanan Pajak melalui online http://www.pajak.go.id.
2. http://www.jabarprov.go.id/, mencari
Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan,
Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi, Layanan kesehatan,
Beasiswa, penanggulangan bencana.
3. Kepolisian membangun dan menawarkan jasa
pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) melalui internet dengan maksud untuk mendekatkan aparat
administrasi kepolisian dengan komunitas para pemilik kendaraan bermotor dan
para pengemudi, sehingga yang bersangkutan tidak harus bersusah payah datang ke
Komdak dan antre untuk memperoleh pelayanan;
4. Kantor Imigrasi bekerja sama dengan
Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah bank-bank swasta
membangun jaringan teknologi informasi sehingga para turis lokal yang ingin melanglang
buana dapat membayar fiskal melalui mesin-mesin ATM sehingga tidak perlu harus
meluangkan waktu lebih awal dan antre di bandara udara;
5. Departemen Agama membuka situs pendaftaran bagi mereka yang berniat untuk melangsungkan ibadah haji di
tahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan
bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai;
6. Bagi masyarakat yang memiliki keahlian
tertentu dan berniat untuk mencari pekerjaan di luar negeri (menjadi Tenaga
Kerja Indonesia), maka yang bersangkutan dapat dengan mudah mendaftarkan diri
dari Warnet (Warung Internet) terdekat ke Departemen Tenaga Kerja secara
gratis); dan lain sebagainya.
7.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
(depkes.go.id/)
Depkes.go.id/
adalah situs resmi dari departemen Kesehatan Indonesia untuk memberikan
pelayanan dan informasi seputar kesehatan, rumah sakit, puskesmas, obat, dan
penyakit.
Beberapa
pelayanan yang di lakukan oleh departemen kesehatan online ini adalah:
- Perijinan Sarana Sediaan Farmasi
PBF,Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
- Perijinan Sertifikasi Sarana Produksi
dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT (perbekalan kesehatan rumah tangga).
-
Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT.
-
Rekomendasi Sekolah Kesehatan.
-
Ethical Clearance Peneliti Kesehatan.
Departemen
Kesehatan Indonesia juga memberikan informasi atau berita seputar kesehatan
Indonesia.
2.
Government
to Business (G2B)
Merupakan tipe hubungan pemerintah dengan pembisnis.
karena diperlukan relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis
demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Terdiri dari
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi
interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Salah
satu tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan
bisnis yang kondusif agar roda perekenomian sebuah negara dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, entiti bisnis
semacam perusahaan swasta membutuhkan banyak sekali data dan informasi yang
dimiliki oleh pemerintah. Disamping itu, yang bersangkutan juga harus
berinteraksi dengan berbagai lembaga kenegaraan karena berkaitan dengan hak dan
kewajiban organisasinya sebagai sebuah entiti berorientasi profit.
Diperlukannya relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis tidak
saja bertujuan untuk memperlancar para praktisi bisnis dalam menjalankan roda
perusahaannya, namun lebih jauh lagi banyak hal yang dapat menguntungkan
pemerintah jika terjadi relasi interaksi yang baik dan efektif dengan industri
swasta.
Ø
Contoh Aplikasi
dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut :
3.
Pajak perseroan
Para
perusahaan wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan aplikasi berbasi web
untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah dan
melakukan pembayaran melalui internet;
4.
Peluang Bisnis
5.
Pendaftaran perusahaan
6.
Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah
7.
Hak paten merk dagang
8. Proses tender proyek-proyek pemerintahan
yang melibatkan sejumlah pihak swasta dapat dilakukan melalui website (sehingga
menghemat biaya transportasi dan komunikasi), mulai dari proses pengambilan dan
pembelian formulir tender, pengambilan formulir informasi TOR (Term of
Reference), sampai dengan mekanisme pelaksanaan tender itu sendiri yang
berakhir dengan pengumuman pemenang tender;
9. Proses pengadaan dan pembelian barang
kebutuhan sehari-hari lembaga pemerintahan (misalnya untuk back-office dan
administrasi) dapat dilakukan secara efisien jika konsep semacam e-procurement
diterapkan (menghubungkan antara kantor-kantor pemerintah dengan para
supplier-nya);
10. Perusahaan
yang ingin melakukan proses semacam merger dan akuisisi dapat dengan mudah
berkonsultasi sehubungan dengan aspek-aspek regulasi dan hukumnya dengan
berbagai lembaga pemerintahan terkait; dan lain sebagainya.
Situs ini
adalah sebuah website pemerintah dimana kalangan bisnis dapat memperoleh
informasi dan saran e-bisnis terbaik.
3.
Government
to Government (G2G)
Web
pemerintah yang dibuat untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan antara satu
pemerintahan dengan pemerintahan yang lainnya dengan tujuan untuk memperlancar
kerjasama antara pemerintahan-pemerintahan yang bersangkutan.
Interaksi
online non-komersial antara organisasi, departemen, dan otoritas pemerintah
dengan organisasi, departemen, dan otoritas pemerintah yang lain.
Sistem G2G terbagi menjadi 2,yaitu Internal facing dan External facing.
Internal facing menggabungkan departemen, agen, organisasi, dan otoritas satu pemerintah. Lalu External facing menggabungkan departemen, agen, organisasi, dan otoritas lebih dari satu pemerintah.
Sistem G2G terbagi menjadi 2,yaitu Internal facing dan External facing.
Internal facing menggabungkan departemen, agen, organisasi, dan otoritas satu pemerintah. Lalu External facing menggabungkan departemen, agen, organisasi, dan otoritas lebih dari satu pemerintah.
Di era globalisasi ini terlihat jelas adanya kebutuhan bagi
negara-negara untuk saling berkomunikasi secara lebih intens dari hari ke hari.
Kebutuhan untuk berinteraksi antar satu pemerintah dengan pemerintah setiap
harinya tidak hanya berkisar pada hal-hal yang berbau diplomasi semata, namun
lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama antar negara dan kerjasama antar
entiti-entiti negara (masyarakat, industri, perusahaan, dan lain-lain) dalam
melakukan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perdagangan, proses-proses
politik, mekanisme hubungan sosial dan budaya, dan lain sebagainya.
Ø
Contoh Aplikasi
dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut :
2.
Contoh Internal Facing :www.gateway.gov.uk
3.
Contoh External Facing: schengen information
system
5.
Konsultasi secara online
6.
Blogging untuk kalangan legislative
7.
Pendidikan secara online
8.
Pelayanan kepada masyarakat secara
terpadu
9. Hubungan administrasi antara
kantor-kantor pemerintah setempat dengan sejumlah kedutaan-kedutaan besar atau
konsulat jenderal untuk membantu penyediaan data dan informasi akurat yang
dibutuhkan oleh para warga negara asing yang sedang berada di tanah air;
10. Aplikasi yang menghubungkan
kantor-kantor pemerintah setempat dengan bank-bank asing milik pemerintah di
negara lain dimana pemerintah setempat menabung dan menanamkan uangnya;
11. Pengembangan suatu sistem basis data
intelijen yang berfungsi untuk mendeteksi mereka yang tidak boleh masuk atau
keluar dari wilayah negara (cegah dan tangkal);
12. Sistem informasi di bidang hak cipta
intelektual untuk pengecekan dan pendaftaran terhadap karya-karya tertentu yang
ingin memperoleh hak paten internasional; dan lain sebagainya.
screen
shot:
4.
Government
to Employees (G2E)
Merupakan tipe hubungan yang ditujukan untuk
pegawai-pegawai pemerintahan (pegawai negeri) untuk neningkatkan kinerja dan
kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah.
Contoh : www.sdm.depkeu.go.id
Pada akhirnya, aplikasi e-Government juga
diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri
atau karyawan pemerintahan yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayan
masyarakat.
Ø
Contoh Aplikasi
dan contoh penerapannya adalah sebagai berikut :
1. Sistem pengembangan karir pegawai
pemerintah yang selain bertujuan untuk meyakinkan adanya perbaikan kualitas
sumber daya manusia, diperlukan juga sebagai penunjang proses mutasi, rotasi,
demosi, dan promosi seluruh karyawan pemerintahan;
2. Aplikasi terpadu untuk mengelola
berbagai tunjangan kesejahteraan yang merupakan hak dari pegawai pemerintahan
sehingga yang bersangkutan dapat terlindungi hak-hak individualnya;
3. Sistem asuransi kesehatan dan pendidikan
bagi para pegawai pemerintahan yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga
kesehatan (rumah sakit, poliklinik, apotik, dan lain sebagainya) dan
institusi-institusi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, kejuruan, dan
lain-lain) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan beserta keluarganya;
4. Aplikasi yang dapat membantu karyawan
pemerintah dalam membantu untuk melakukan perencanaan terhadap aspek finansial
keluarganya termasuk di dalamnya masalah tabungan dan dana pensiun; dan lain
sebagainya.
C.
Manfaat E-Goverment
1.
Pelayanan servis yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa
harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah,
tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Peningkatan hubungan antara pemeritah,
pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka
diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini
menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3. Pemberdayaan msyarakat melalui informasi
yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan
belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang
sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat
ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah
yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji
e-mail atau bahkan vidio confernce
D.
IMPLEMENTASI
E-GOVERNMENT DI INDONESIA
E-Gov di
Indonesia mulai dilirik sejak tahun 2001 yaitu sejak munculnya Instruksi Presiden
No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media
dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan
teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses
demokrasi. Namun dalam perjalanannya inisiatif pemerintah pusat ini tidak
mendapat dukungan serta respon dari segenap pemangku kepentingan pemerintah
yaitu ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal.
Berdasarkan
data yang ada, pelaksanaan E-Government di Indonesia sebagian besar barulah
pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian
informasi, dalam tahapan Layne & Lee baru masuk dalam Cataloguing. Data
Maret 2002 menunjukkan 369 kantor pemerintahan telah membuka situs mereka. Akan
tetapi 24% dari situs tersebut gagal untuk mempertahankan kelangsungan waktu
operasi karena anggaran yang terbatas. Saat ini hanya 85 situs yang beroperasi
dengan pilihan yang lengkap. (Jakarta Post, 15 Januari 2003). Indikator lainnya
adalah penestrasi internet baru mencapai 1,9 juta penduduk atau 7,6 persen dari
total populasi Indonesia pada tahun 2001. Pada tahun 2002 dengan 667.000 jumlah
pelanggan internet dan 4.500.000 pengguna komputer dan telepon, persentasi
penggunaan internet di Indonesia sangatlah rendah. (Sumber: Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII).
Pada tahun
2003, di era Presiden Megawati Soekarno Putri, Pemerintah mengeluarkan suatu
kebijakan yang lebih fokus terhadap pelaksanaan E-Gov, melalui Instruksi
Presiden yaitu Inpres Nomor 3 tahun 2003. Inpres ini berisi tentang Strategi
Pengembangan E-gov yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai Panduan tentang
e-gov seperti: Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah; Panduan
Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Pemerintah; Pedoman tentang Penyelenggaraan
Situs Web Pemda; dan lain-lain.
Demikian
pula berbagai panduan telah dihasilkan oleh Depkominfo pada tahun 2004 yang
pada dasarnya telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan e-gov di pusat dan
daerah. Dalam Inpres ini, Presiden dengan tegas memerintahkan kepada seluruh
Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk membangun E-government dengan
berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi & Informasi.
Di lihat
dari pelaksanaan aplikasi e-gov setelah keluarnya Inpres ini maka dapat
dikatakan bahwa perkembangan pelaksanaan implementasi E-Gov masih jauh dari
harapan. Data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005
lalu Indonesia baru memiliki:
1. 564 domain go.id;
2. 295 website pemerintah pusat dan pemda;
3. 226 website telah mulai memberikan layanan
publik melalui website;
4. 198 website pemda masih dikelola secara
aktif.
Beberapa
pemerintah daerah memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya
sudah mulai memanfaatkan e-gov untuk proses pengadaan barang dan jasa
(e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan
e-gov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur,
Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab
Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab
Malang.
Sementara
itu dari sisi infrastruktur, layanan telepon tetap masih di bawah 8 juta satuan
sambungan dan jumlah warung telekomunikasi (Wartel) dan warung Internet
(Warnet) yang terus menurun karena tidak sehatnya persaingan bisnis. Telepon
seluler menurut data Depkominfo tersebut telah mencapai 24 juta ss. Meski
kepadatan telepon tetap di beberapa kota besar bisa mencapai 11%-25%, kepadatan
telepon di beberapa wilayah yang relatif tertinggal baru mencapai 0,2%.
Jangkauan pelayanan telekomunikasi dalam bentuk akses telepon baru mencapai 65%
desa dari total sekitar 67.800 desa yang ada di seluruh tanah air. Jumlah
telepon umum yang tersedia hingga saat ini masih jauh dari target 3% dari total
sambungan seperti ditargetkan dalam penyusunan Program Pembangunan Jangka
Panjang II dahulu.
Sementara itu jumlah pelanggan dan pengguna Internet masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia. Hingga akhir 2004 berbagai data yang dikompilasi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan jumlah pelanggan Internet masih pada kisaran 1,9 juta, sementara pengguna baru berjumlah 9 juta orang. Rendahnya penetrasi Internet ini jelas bukan suatu kondisi yang baik untuk mengurangi lebarnya kesenjangan digital (digital divide) yang telah disepakati pemerintah Indonesia dalam berbagai pertemuan Internasional untuk dikurangi.
Sementara itu jumlah pelanggan dan pengguna Internet masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia. Hingga akhir 2004 berbagai data yang dikompilasi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan jumlah pelanggan Internet masih pada kisaran 1,9 juta, sementara pengguna baru berjumlah 9 juta orang. Rendahnya penetrasi Internet ini jelas bukan suatu kondisi yang baik untuk mengurangi lebarnya kesenjangan digital (digital divide) yang telah disepakati pemerintah Indonesia dalam berbagai pertemuan Internasional untuk dikurangi.
Ø Contoh E-Government lainnya yang sudah di terapkan di
indonesia, antara lain:
1.
e-KTP
e-KTP adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari
yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh),
tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan
telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena
alasan berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik
yang lain.
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat
sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3.
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang
kembar.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau
pilkada
2.
Web Portal Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.
Kabupaten
Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan
dukungan pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal
dengan istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center
mendukung terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada
kenyataannya masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis
di tingkat lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi
positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik
PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat
nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam
perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS
Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang
membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan
melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi
kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan
investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan
OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas
antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.
4.
Pemerintah
Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan
adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya
http://www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk
mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui
projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang
tender projek tersebut.
5.
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan
sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System.
Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan
kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit
bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control room akan
menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms secara
langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan
tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS
ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan
yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik.
Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang
diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan
yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning,
e-registration, samsat dan lain sebagainya.
6.
LPSE
Pemerintah Kota Surabaya
LPSE
merupakan salah satu contoh dari E-Government yang dikembangkan pemerintah
Surabaya, maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek
yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang
ada dan mereka bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang tender projek
tersebut.
Kelebihan
:
1. Tampilan yang simple, desain yang simple membuat tampilan yang good looking
untuk pengunjung situs
2.
Data yang ditampilkan lengkap
3.
Proses transaksi yang dilakukan dirinci secara list dengan urutan tanggal
terupdate
4.
Banyak website yang terkait dengan webmaster LPSE ini
5.
Pencarian data dilakukan perkategori yang memudahkan pencarian pengunjung
situs.
Kekurangan
:
1.
Ukuran font terlalu kecil, membuat pengunjung kurang nyaman dalam memebaca
tulisan yang tertera diwebsite
2.
Masih terdapat space kosong dalam halaman web yang kurang nyaman untuk dilihat.
3. Kurang memberikan tentang penjelasan tentang profil situs ini, yang akan membingungkan
untuk user awam jika mengunjungi situs ini
4.
Sosialisasi terhadap warga Surabaya tentang website ini masih kurang, sehingga
tidak semua warga mengetahui tentang adanya website LPSE ini.
E.
Kendala
Pelaksanaan E-Government di Indonesia
Berdasarkan
beberapa dasar hukum perundangan Indonesia yang telah disebutkan di atas, kita
mengetahui bahwa E-Government sendiri adalah bagian dari sistem manajemen dan
pelayanan publik yang sudah dianggarkan oleh dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Pemerintah Indonesia juga telah membuat kerangka
arsitektur dari E-Government untuk menjangkau berbagai bidang untuk
infrastruktur pemerintahan dan publik.
1.
Empat kerangka arsitektur E-government di Indonesia
dapat terlihat dari gambar di atas, antara lain:Akses: sarana yang memungkinkan
seluruh warga Indonesia untuk dapat mengakses sistem informasi e-government
yang telah ada, baik melalui berbagai jaringan komunikasi dan internet.
2.
Portal Pelayanan Publik: menyediakan informasi dan
dokumentasi elektronik mengenai instansi public di berbagai bidang.
3.
Organisasi Pengelolaan dan Pengolahan Informasi:
organisasi back-office yang akan berperan dalam mengelola dan informasi dan
dokumen elektronik yang akan disebarkan ke publik.
4.
Infrastruktur dan Aplikasi Dasar: sarana dan prasarana
dalam mendukung berjalannya sistem e-government, baik perangkat lunak,
perangkat keras, kebijakan, prosedur, jaringan, data, dsb.
Sebelum
menganalisis lebih lanjut mengenai kendala dalam pelaksanaan e-government di
Indonesia, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa pengembangan arsitektur dari
e-government pada dasarnya akan mencakup beberapa interaksi penting, yaitu
Government to Customers (G2C), Government to Government (G2G), dan Customer to
Customer (C2C), dan Business to Business (B2B). Interaksi ini menandakan bahwa
dengan hadirnya e-government maka akan menjembatani komunikasi antara seluruh
instansi pemerintahan sehingga memungkinakan adanya integrasi data. Sedangkan
untuk e-government yang bertujuan dalamm penyediaan pelayanan publik diharapkan
dalam sistem informasi tersebut pemerintah dan warga serta antar warga dapat
saling bertukar informasi, ide, saran serta kritik secara efektif dan efisien.
Dan pada akhirnya dengan adanya komunikasi yang jelas antara warga dan pemerintah
makan akan membuka peluang untuk interaksi berbagai bisnis dalam menyokong
perekonomian negara.
Menyadari negara Indonesia masih
tergolong negara berkembang, maka pada implemetasi nyata pelaksanaan
e-government masih mengalami berbagai macam kendala. Mengingat implementasi
e-government memerlukan berbagai macam persiapan seperti biaya yang besar,
sumber daya manusia berkualitas, program kerja yang jelas, waktu implementasi
yang cukup lama serta beresiko terhadap kegagalan, dan yang peling penting adalah
soalilasi yang efektif untuk menagajak keterlibatan masyarakat dalam mendukung
opersional program kerja pemerintah.
Berdasarkan pemahaman persiapan dan
kendala yang dihadapi oleh negara berkembang, maka sebelum melakukan transisi
ke e-government menurut (Hassan, dkk; 2010) perlu dilakukan analisis pada
pelaksanaan operasional pada saat ini (as-is) untuk mencari permasalahan yang
terjadi, penyebabnya, dan area apa yang bisa dikembangkan menjadi projek
e-government. Melalui analisis as-is maka akan dibuat perencanaan perubahan
pada masa mendatang (to-be) untuk memberikan nilai tambah dan mengatasi permasalahan
yang ada saat ini. Sedangkan dalam proses transformasi dari kendaan saat ini
menuju keadaan mendatang, maka terdapat beberapa faktor penghambat yaitu:
1. Resistensi: beberapa warga maupun pihak pemerinatahan
Indonesia belum tentu nyaman dan bener-benar memahami mengenai pemanfaatan
e-government.
2. Budaya: Indonesia merupakan negara kepulauan dengan
beribu adat dan buadaya yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, oleh
karena itu untuk penyatuan aktivitas yang bisa diterima oleh seluruh rakyat
harus dilakuakan diskusi dalam sebuah rapat pertemuan.
3. Politik: Indonesia adalah negara politik, dimana
implementasi e-government ini hendaknya tidak berlandaskan kepentingan dari
pihak politik tertentu, melainkan untuk kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
Indonesia.
4. Regulasi: Indonesia adalah negara hukum, yang artinya
pengembangan implemetasi e-government tidak boleh melanggar aturan
perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini tanggung jawab pengembangan
e-government diberikan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika dan sudah
diatur dalam perundang-undangan yang telah disebutkan di atas.
5. Teknologi: teknologi adalah dasar untuk tercapainya
e-government yang sukses, oleh karena itu pemerintah Indonesia wajib
menyediakan saran dan prasaran yang memadai dan sesuai untuk mencapai tujuan
impelementasi e-government.
6. Administratif: dari segala aktivitas opersional di
instansi seluruh pemerintahan Indonesia berbagai bidang harus dapat dianalisis
kebutuhannya secara menyeluruh agar dapat membangun sistem e-government yang
bisa bermanfaat dan memberi nilai tambah dalam administrative instansi
tersebut.
Selain penghambat juga perlu
diperhatikan faktor pendorong demi suksesnya implementasi e-government pada
masa mendatang, antara lain dengan penetapan visi dan strategi yang jelas serta
sesuai dengan kebutuhan, memilih sumber daya manusia handal untuk memimpin
serta mengontrol dari implementasi e-government sampai pelaksanaan nyatanya di
lapangan, membuat rencana pendanaan yang faktual yang mencakup jangka panjang,
serta senantiasa memperhatikan masukan, saran, dan kritik dari warga.
Dari kedua website e-government di
atas yang dikembangkan oleh pemerintahan Indonesia terlihat bahwa diperlukannya
sebuah model perancangan website yang seragam serta dapat dipakai untuk semua
implementasi website di Indonesia. Dari gambar di atas terlihat bahwa ada
perbedaan struktur website, dimana pada indonesia.gov.id tidak terdapat halaman
interaksi dengan warga, sedangkan pada website kepriprov.go.id tidak
menyediakan informasi lengkap mengenai kabupaten/ kota madya yang tercakup di
dalam provinsi.
Sekilas dari penilaian di atas menunjukkan bahwa kurangnya integrasi antara seluruh website yang saling terkait serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sistem e-government juga masih sangat minim, hanya beberapa masyarakat saja yang sudah mengetahui website yang telah dikembangkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya melakuakan revisi terhadap kebijakan e-government serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sekilas dari penilaian di atas menunjukkan bahwa kurangnya integrasi antara seluruh website yang saling terkait serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sistem e-government juga masih sangat minim, hanya beberapa masyarakat saja yang sudah mengetahui website yang telah dikembangkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya melakuakan revisi terhadap kebijakan e-government serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
F.
IMPLEMENTASI
E-GOVERNMENT DI BANDUNG
Bandung Command
Center - BCC
Bandung Command Center atau BCC telah
diresmikan oleh walikota Bandung Ridwan kamil pada tanggal 19 January. Bandung
Command Center (BCC) adalah sebuah gagasan dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
sebagai salah satu upaya menjadikan Bandung sebagai kota cerdas dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . Di samping BCC ini bertujuan
mewujudkan tata kelola pemerintahan, juga untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang baik.
Selain itu 150 pelayanan publik di Kota Bandung akan
dilakukan secara online Command center ini, akan menjadi pusat data informasi
dari seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandung. Untuk CCTV rencana awal akan dipasang 80 unit yag
kemudian akan dioperasikan 68 unit terlebih dahulu, titik perempatan yang
dipasang seperti JL Merdeka, Laswi, Buahbatu, Moh Toha dan lain-lain
Topologi CCTV itu sendiri dari kamera yang dipasang dilokasi
dinyalakan oleh POE Switch yang disambungkan ke command center dengan transmisi
Fiber Optic kemudian dikoneksikan ke jaringan local command center lalu
dimunculkan gambarnya ke videowall, Videowall / layar utama
menggabungkan 24 layar. Masing-masing layar besarnya
40-55inci, gambarannya seperti dibawah ini
Bandung Command Center berada di area kantor walikota bandung / balaikota Jl. Wastukencana No. 2, Bandung - Jawa Barat
Di lantai dua ada ruang rapat yang disekat kaca transparan
yang nantinya bisa digunakan untuk komunikasi 2 arah baik dari ruang rapat ke
petugas operator begitupun sebaliknya
BCC mempunyai tujuan akhir untuk memberi pelayanan dan
pengawasan kepada public, semoga dengan terobosan baru pak
ridwan kamil untuk menata kota bandung ini menjadikan kota kembang lebih baik
lagi dan bisa membuat warga lebih termotivasi untuk merawat kota tempat
tinggalnya. Salah satu Menteri yaitu bapak yuddy
pun menyebutkan bahwa command center bandung bisa menjadi acuan Pusat komando
kota-kota lainnya
Ø
Visi dan Misi Bandung Command
Center
VISI:
pemerintah kota bandung akan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup
dan kepuasan warga dengan memberdayakan dan mengembangkan solusi cerdas
intergrasi antara informasi, orang, skpd asset dan teknologi
MISI:memberikan
layanan akses yang cepat dan efisisen kepada masyarakat dan warga kota bandung
untuk bantuan terhadap permasalahan kota, secara 24 jam di mana saja dalam
wilayah pemerintahan kota bandung.
Command Center adalah sebuah sistem
dimana pengawasan kota cukup hanya dengan menatap layar komputer dan
pengoperasiannya dilakukan oleh ahli-ahli teknologi komputer, atau sebagai
gambaran seperti yang terdapat di film – film Hollywood macam Star Trek .
Sementara untuk mengakses info kota, user/masyarakat cukup menggunakan komputer
atau gadget yang terintegarsi ke internet.
Dalam Command Center tersebut
terdapat banyak aplikasi yang bisa memonitor keadaan Bandung. Di dalamnya ada
data cuaca, peta, video feed, special vehicles location, video analisis dan
sebagainya. Sebagai penunjang, di 80 titik di Kota Bandung akan dipasang CCTV
dan 50 kendaraan akan dipasang GPS. Rekaman-rekaman CCTV tersebut nantinya akan
dianalisis lebih detil sehingga timbul notifikasi sesuai kebutuhan.
Fungsi dari Command Center sendiri
adalah untuk menyempurnakan pelayanan publik keluar, dan mempermudah
pelayanan kedalam yakni manajemen pengambilan keputusan cepat. Untuk pelayanan
publik, seluruh pelayanan publik di kota Bandung dapat diakses dengan mudah
dengan teknologi yang canggih. Seperti mengurus KTP, mengecek perizinan, hingga
memonitor kemacetan atau banjir bisa dilakukan pengawasan dan penyebaran
informasi secara realtime. Command center ini, akan menjadi pusat data
informasi dari seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandung.
Untuk membangun proyek IT ini,
Pemkot Bandung mencicil dulu sepertiga dari target software 100%. Jika
dibandingkan, Singapura mempunyai 1.600 online service, sementara Kota Bandung
target 2015 jumlah nya 150.
SUMBER
:
-
ekarahmawatifitri.blogspot.com/2012/10/e-government-pengertian-e-government-e.html?m=1
-
http://www.surabaya-eproc.or.id/eproc/app









